LSM Laskar Demo Kejaksaan & DPRD, Tuntut Pembubaran TP2ID Yang Dianggap Biang Kegaduhan

Realitakini.com-Blitar 
Lembaga Swadaya Kerakyatan (Laskar) Blitar mengelar Demonstrasi terkait kebijakan Bupati Blitar Hj Rini Syarifah yang dianggap KKN dan juga Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang kontro versi.Kamis (23/11/2023)Puluhan massa dari Laskar yang di Dikomandani Swantantio Hani atau yang akrab di panggil Tiyok mendatangi Kejaksaan Negeri Blitar dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam orasinya, Tiyok menyoroti kebijakan Bupati Blitar terkait TP2ID dan Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati yang dianggap membuat kegaduhan, karena TP2ID diduga menjalankan tugas dan fungsinya melebihi kapasitasnya.

“Mulai dari intervensi ke OPD dan memanggil para kepala OPD di duga terkait pengaturan pelaksanaan barang dan jasa,” ucap Tiyok.

Tiyok juga menyoroti terkait dugaan pengaturan dalam proses mutasi, apalagi belum lama terjadi mutasi 188pejavst di masa batas akhir penyusunan RAPBD 2024 yang kami duga ulah oknum TP2ID dan ini menimbulkan kegaduhan, karena jelas pejabat yang baru harus belajar dahulu RAPBD 2024 yang merupakan dokumen final anggaran.

Kasi Pidsus Agung Wibowo yang menerima pendemo mengatakan bahwa Kasus rumah dinas wakil Bupati Blitar masih pendalaman dan penyelidikan.

“Kami serius untuk menangani sewa rumah dinas. Beberapa saksi telah kami mintai keterangan. Se lanjutnya, Senin kami jadwalkan ulang untuk pemeriksaan Pak Sekda Kabupaten,” ucapnya.

Sedangkan saat massa mendeno kantor Wakil Rakyat, DPRD Kabupaten Blitar, Tiyok selaku komandan aksi menagih janji hak angket dan hak interpelasi kepada anggota legislatif.

Bahkan Tiyok dengan tegas meminta agar Bupati Blitar dimakzulkan atau dilengserkan secepatnya. Karena diduga gagal mensejahterakan rakyat dan dianggap ngawur, tentang mutasi besar-besaran saat dewan sedang membahas keuangan 2024.

Massa aksi akhirnya diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar M Sulistiono didampingi sekretaris Komisi I H. Panoto dari fraksi PKB dan Fredy Agung Kurniawan dari fraksi GPN.

Di depan Wakil Rakyat Tiyok mewakili masyarakat Blitar, meminta untuk membubarkan TP2ID dan meminta Bupati Blitar untuk di makjulkan

“Setelah kita cermati, kebijakan bupati membuat ruwet dan gaduh. Sehingga penyerapan anggaran minim berdampak kepada masyarakat. Untuk itu, kami meminta para anggota dewan membubarkan TP2ID dan melengserkan Bupati dengan hak angket dan interpelasi,” pintasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan, sejak lama semua fraksi, selain PKB, menyampaikan pembubaran TP2ID di setiap paripurna dan pada pandangan umum fraksi fraksi .Sedangkan untuk hak angket dan interpelasi, ia menyebut dewan akan menindakl anjuti pada awal desember, sebab saat ini masih fokus membahas RAPBD 2024.

“Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi,” ucapnya.

Senada dengan Sulistiono, Sekretaris Komisi I, Panoto, mengapresiasi langkah masyarakat yang terus mengawal jalannya hak angket dan interpelasi.

“Sebetulnya yang disuarakan oleh teman-teman Laskar, prosesnya sedang berjalan di DPRD. Untuk pengajuan hak anget dan interpelasi pun sudah memenuhi syarat, yakni minimal 7 anggota dan 2 fraksi,” terangnya.

Anggota Komisi I lainnya, Fredy Agung Kurniawan, secara tegas juga mendukung pembubaran TP2ID. “Dari point-point yang kita pantau, jika memang seperti itu menurut pendapat pribadi saya, lebih baik dibubarkan, karena lebih banyak mudharatnya,” tandas Fredy.

Selain itu, massa juga mempersoalkan kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar senilai Rp 490 juta, yang dibiayai oleh APBD tahun 2021-2022.Sebelumnya juga terungkap rumah yang disewa tersebut merupakan rumah pribadi Rini Syarifah, dan tetap ia tinggali bersama keluarganya, meski anggaran sewa telah berjalan.

Dalam kasus ini, Rini Syarifah juga diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dan memp erkaya diri sendiri atas jabatannya sebagai bupati. Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Blitar.

Sebagai informasi, sebelumnya Rini Syarifah mengatakan soal sewa rumdin Wakil Bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.

Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso selaku wabup. “Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini.
(edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post