Partai Buruh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dikritik oleh KPU Terkait Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024

      Gedung Kantor KPU Kabupaten Tanjabbar. Foto: put.

Realitakini.com, Tanjabbar - Terdapat ada salah satu Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tak penuhi keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu diketahui ketika KPU Tanjabbar telah menetapkan Data Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dan pemenuhan keterwakilan perempuan, pada Sabtu, 4 November 2023.

Ketua KPU Tanjabbar, Muhammad Rum, saat dikonfirmasi Realitakini.com mengatakan, terkait Parpol yang tidak penuhi atas keterwakilan perempuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Parpol Buruh hampir disetiap Daerah Pemilihan (Dapil), Bacalegnya tidak terisi semua.

"Untuk Partai Buruh itu, bukan tidak terpenuhi keterwakilan perempuan. Namun, boleh dikatakan memang tidak ada Bacalegnya tidak terisi semua," sebutnya, via telepon, kepada Realitakini.com, Senin (6/11/2023) Pagi.

Menurut Muhammad Rum, Partai Buruh telah memenuhi syarat atas keterwakilan perempuan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Dari 5 Dapil yang ditentukan, 3 Dapil tersebut sudah memenuhi syarat atas keterwakilan perempuan untuk mengikuti peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Muhammad Rum menjelaskan, untuk Kabupaten Tanjabbar jumlah kursi yang disediakan sebanyak 35 kursi. Dengan rincian, 11 kursi di Dapil I, 5 kursi di Dapil II, 5 kursi di Dapil III, 9 kursi di Dapil IV, dan 5 kursi di Dapil V.

"Namun, Partai Buruh hanya mengisi 1 orang Calon disetiap Dapil, terkecuali Dapil IV yang mengisi 4 Calon. Artinya, untuk Kabupaten Tanjabbar, itu kita ada 35 kursi. Namun, dia (Partai Buruh. red) tidak terisi semua, jadi masing-masing itu tidak full setiap dari Dapilnya," pungkasnya. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post