Bawaslu Kabupaten Solok Harapkan Panwascam Pahami Teknis Tata Cara Penanganan Pelanggaran Logistik

Realitakini.com- Bukttinggi 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyeleng garaan Penanganan Pelanggaran Logistik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Santika Bukittinggi 11 sampai dengan 12 Desember 2023.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd dan dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Solok.

"Kegiatan ini bertujuan, bagaimana meningkatkan peran dari Bawaslu Kabupaten Solok dalam rangka mengawasi penanganan pelanggaran-pelanggaran logistik, yang nantinya berpotensi terjadi pada Pemilu 2024," ungkap Titony Tanjung.

Kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Solok tersebut diikuti oleh rekan-rekan Panwascam se-Kabupaten Solok, ditambah staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS), yang juga nantinya akan menampung informasi pelanggaran logistik di masing-masing kecamatan.

"Kita berharap, Panwascam yang ada di seluruh Kabupaten Solok dapat memahami terkait pola-pola kerja, hal teknis tata cara penanganan pelanggaran-pelanggaran logistik, sehingga tidak ada temuan tentang pelanggaran logistik yang akan terjadi pada Pemilu tahun 2024," jelasnya.

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung secara periodik melalui pemerintah, juga menghimbau kepada instansi ataupun lembaga pemerintah sampai ke tingkat nagari, agar dapat juga menyampaikan himbauan Bawaslu terkait potensi-potensi pelanggaran.

"Selain itu, Panwascam dengan bekerjasama dengan pemerintah agar bisa memanfaatkan momen, seperti kegiatan keagamaan, sosialisasi sekaligus mensosialisasikan himbauan-himbauan terkait pencegahan potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pemilu 2024," harapnya.

Titony Tanjung juga mengajak masyarakat Kabupaten Solok agar  melaporkan secara online ke website resmi (http:/solokkab.bawaslu.co.id), Media Sosial (Medsos) Bawaslu Kabupaten Solok, jika ada temuan yang berpotensi adanya pelanggaran Pemilu. (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post