DPRD Sumbar Tetapkan Pengunduran Ranperda RTRW Dalam Rapat Paripurna

Realitakini.com- Padang
DPRD Sumatera Bara dadakan paripurna  dengan agenda  penetapkan rekomendasi pembahasan ter hadap hasil pembahasan PT Grahamas Citrawisata dalam rangka penandatanganan berita acara ke sepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur.Ketua DPRD Sumbar Supardi saat me mimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur atas permintaan Pansus, pembahasan kesepakatan substansi RT RW provinsi Sumatera Barat.

Pansus meminta perpanjang waktu pembahasan, mengingat belum dapat menyelesaikan materi ke sepakatan substansi dan Perda tentang RT RW provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 yang akan disepakati.

Atas permintaan tersebut, maka dilaksanakan satu agenda perhimpunan yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citra Wisata.

“Karena panita khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan ranperda RT RW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik,” ulas Supardi, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut Supardi menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan DPRD provinsi Sumatera Barat telah membentuk Pansus terkait pengawasan terhadap kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata.

“Tugas Pansus yaitu melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata dari berbagai segi, baik dari segi pengelolaan aset pemerintah maupun hal hal yang timbul se bagai efek dari kerj asama pemerintah provinsi Sumatera Barat selama melakukan kerjasama dengan PT Grahamas Citra wisata dalam pengelolaan hotel,” tambahnya.

Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dikata kan, bahwa salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan demikian, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah saja, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pe laksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada,” pungkas Supardi. (*Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post