Fraksi- Fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir Tehadap 4 Ranperda

Realitakini.com- Padang 
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna   dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi Fraksi  terhadap  empat Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan hari senin tanggal 18 desember 2023 di ruangan Rapat Utama DPRD  kota Padang jalan Sawahan Kota Padang 

Rapat paripurna empat Ranperda yang terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko melalui perangkat kerja BPKAD, dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen ,wakil ketua IlhamMaulana  dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.Padang yang diwakili oleh Asisten II Cori Saidan, Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan segenap undangan lainnya.
Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen mengatakan, tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pembahasan 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko yang diajukan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD, sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentuk an peraturan daerah," katanya.Juru bicara fraksi Gerindra Budi Syahrial menyambut baik usulan ran perda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat  penting  karena  Usaha  Mikro  terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.
 Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap  pertumbuhan ekonomi di Kota Padang," jelasnya.Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis ekonomi,  Usaha Mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup. 

 Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan  landasan hukum bagi  Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait  langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdaya an Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya. 
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi lagi, mem bangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi,  optimal, menyeluruh, dan secara be rkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.

 "Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat.  Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah,  kemudian,  pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian," urainya.

"Berangkat dari latar belakang itulah kemudian, fraksi gerindra menganggap perlu mengajukan usulan inisiatif berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai dasar yuridis mengajukan solusi guna pemecahan masalah membangun ketahanan keluarga yang ada di kota Padang," cakapnya.

 Terkait Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, juru bicara fraksi PAN Faisal Nasir mengatakan, Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia. "Juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Fraksi pan setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies  sempat mencuat di kota ini," cakapnya.

 Meski demikian, Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir perda ini memasifkan nya kepada  masyarakat termasuk  penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan per sepsi beragam di tengah masyarakat.Dikatakannya, dalam ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi "setiap pemilik HPR yang me nelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi rp10 juta.". 

"Dalam hal ini, fraksi PAN bertanya bagaimana bagi seorang orang yang mempersulit atau meng halangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi HPR atau seseorang yang mengalihkan kepemilikan HPR tanpa terlebih dahulu melaksanakan vaksinasi terhadap hewan tersebut, tidak dikenai ketentuan pidana? Fraksi PAN setuju juga diatur pidananya," ungkapnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi PKS mengatakan, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Karena berfungsi untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

 Menurutnya, Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar aset daerah tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.

Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki. Persoalan Barang Milik Daerah jika tidak dikelola dengan  baik, maka justru menjadi beban biaya karena kebutuhan biaya perawatan atau pemeliharaan dan penyusutan nilai barang seiring waktu. Dan salah satu perbaikan tata kelola pemerintahan daerah adalah dengan menerapkan manajemen Aset Daerah yang masif, dan terukur. 

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelola an Barang Milik Daerah (BMD) karena bisa mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan menertibkan penatausahaan aset daerah," cakapnya. ( * RK)

 



Post a Comment

Previous Post Next Post