LSM Laskar Bersama Puluhan Ketua RT/RW Gelar Demo Di Kantor Pemkab Blitar Dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar

Realitakini.com-Blitar
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT (FORMAT) dan LSM LASKAR menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Blitar dan Depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, di Kanigoro, Rabu (20/12/2023).

Selain berorasi, massa juga membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan, ‘Ketua RT/RW Garda Terdepan Pemerintah Selama Ini Terabaikan dan Hanya Mejadi Tumbal. Fomat Gugat Bupati Rini Syarifah Penuhi Tuntutan Insentif Kami, Atau Mundur Jadi Bupati Blitar. Kami Tidak Hanya Butuh Kebijakan Pintar Yang Hanya Berdasarkan Peraturan, Kami Ketua RT/RW Butuh Kesejahteraan yang Berkeadilan’.

Mereka menyampaikan lima tuntutan, diantaranya, pemberian insentif RT/RW setiap bulan. Pemberian penghargaan bagi Ketua RT dan RW berprestasi. Pemberian program pelatihan dan pembekalan atau bimtek secara berkala. Pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja. Pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT.

Ketua Format Swantantio Hani Irawan mengatakan, dari 5 tentutan tersebut, yang diprioritaskan adalah pemberian insentif untuk RT dan RW yang memiliki payung hukum tetap.

Swantantio atau yang disapa akrab Tiyok juga mengatakan, dari beberapa aksi dan dengar pendapat, terlahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023 tentang insentif Ketua RT /RW dan Lembaga.

“Di Perbup 38 tahun 2023 itu, Ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapat insentif pada 2024 sebesar Rp. 125 ribu per bulan,” kata Tiyok.

Namun karena nilai insentif dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 tersebut rendah, maka Format menuntut RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp. 250 ribu per bulan.

“Karena Rp 125 ribu per bulan itu, kami rasa terlalu minim. Karena kami juga punya dasar. Kami minta Rp 250 ribu itu berdasarkan 10 % dari UMK Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Ditambahkannya, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan, maka untuk insentif Rp. 250 ribu akan diusalkan kembali melalui PAK 2024 mendatang.

“Karena ini belum ada jaminan untuk menaikan menjadi Rp 250 ribu di PAK 2024, maka kami akan menuntut terus sampai benar-benar ada payung hukumnya,” pungkas Tiyok.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan pada Perbup 38 Tahun 2023, maka itu yang bisa direalisasikan. Namun jika ada perubahan akan dibahas pada saat PAK 2024 mendatang.

“Kalaupun sekarang minta lebih, tentunya sudah lewat dan akan diakomudir dan kita bahas pada saat PAK 2024. Sehingga nanti Rp 125 ribu itu bisa diterima sampai dengan sebelum PAK 2024,” ucap Eka Purwanta.

Usai melakukan aksi demo di Kantor Pemkab Blitar, massa Format melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post