Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2023 Di Andaleh Baruh Bukik

Realitakini.com Tanah Datar 
                                  
Anggota DPRD Sumbat Ir. H Arkadius Dt.Intan Bano, MM, MBA gelar Sosialisasi Perda no. 3 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Sabtu (09/12/2023) di halaman bekas kantor BPR nagari Andaleh Baruh Bukik kecamatan Sungayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sungayang yang diwakili Sekretaris Yogi Alfinder, Wali Nagari se-kecamatan Sungayang, Kelompok Tani/ pekebun se- kecamatan Sungayang serta tokoh masyarakat Nagari  Andaleh- Baruh Bukik

Pemerintah Sumatra Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatra Barat yang diwakili Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Agustian mengatakan Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara.

"Pemasaran yang mempunyai hak kepemilikan produk kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan hukum dan mekanisme jual beli. Sementara Komoditas Unggulan Perkebunan adalah komoditas perkebunan yang merupakan komoditas potensial untuk dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak diusahakan masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah " urai Agustian.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt.Intan Bano, menjelaskan, ada beberapa komoditas unggulan Perkebunan di Sumatera Barat yang menjadi sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi masyarakat,yaitu: Kakao, Sawit , Gambir dan Karet.

Dalam kesempatan tersebut, Selain memberikan penjelasan tentang Perda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Arkadius Dt Intan Bano juga menerima berbagai masukan dalam mendukung penerapan Perda tersebut di tengah-tengah masyarakat petani perkebunan

" Adapun tujuan dari Perda ini adalah:
1. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet.
2. Meningkatkan kualitas bahan olah agar sesuai dengan mutu yang ditetapkan Pemerintah.
3. Menertibkan administrasi usaha dan pedagang informal komoditas unggulan perkebunan.
4. Meningkatkan posisi tawar pekebun kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet
5. Menjamin terciptanya kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan, saling memperkuat, saling membutuhkan antara pekebun, pedagang, dengan perusahaan pengelola.
6. Mengendalikan tata kelola komoditas, serta
7. Mengawasi tata kelola komoditas unggulan perkebunan lainnya " ujar Arkadius Dt Intan Bano. (**) 
Mailis

 

Post a Comment

Previous Post Next Post