Polres Tanjabbar saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Narkoba, di Mapolres Tanjabbar, Selasa (19/12/2023) pagi. Foto: Put.
Realitakini.com, Tanjabbar - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Polda Jambi, berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka dan 3.000 Gram (3 Kg) Narkotika jenis Sabu.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Padli, SH., SIK., MH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tanjabbar, Selasa (19/12/2022) pagi.
Kapolres menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan warga sekitar dengan kecurigaan 2 orang tersangka yang berasal dari daerah Riau, ketika hendak membeli tiket travel disalah satu loket yang berada di Kualatungkal.
"Berawal dari laporan warga pada Minggu, (17/12/2023) sore. Dengan adanyaaporan tersebut, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi. Saat ditemui, kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga Narkotika itu bukan miliknya," ungkap Kapolres.
"Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah," lanjut Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa selain berhasil mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB), kejadian tersebut menimbulkan insiden tertembaknya seorang ibu hamil yang bekerja di warung makan disekitar lokasi kejadian.
"Seorang ibu yang tengah hamil 6 bulan terkena peluru nyasar oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjabbar dibagian paha sebelah kiri," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kronologinya ketika tim terus berusaha untuk melakukan investigasi terhadap tersangka. Saat itu, 1 tersangka berusaha untuk melarikan diri.
"Ketika tersangka mau kabur, tim kita melakukan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat itu tersangka menepis tangan petugas kita, sehingganya peluru dari tembakan itu terkena seorang pekerja rumah makan disekitar yang merupakan seorang ibu hamil 6 bulan," terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dengan adanya kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Waktu kejadian, tim kita langsung membawa korban ke rumah sakit, dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi," terang Kapolres.
"Alhamdulillah korban hari ini sudah selesai operasi, sekarang masih mejalani rawat inap untuk ovservasi lebih lanjut," lanjut Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan berupaya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.
"Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan kita akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, jika dinilai secara ekonomis dengan asumsi, sabu seberat 3 KG dan 1,12 Gram Ekstasi, maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 Milyar dan berhasil menyelamatkan 15.020 jiwa.
"Atas perbuatan kedua tersangka, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, Juncto pasal 132 ayat 1, UUD RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Maka keduanya diancam dengan Hukuman Pidana mati," pungkas Kapolres. (put)
Tags:
Jambi