Langgar Aturan Bawaslu Pasaman Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

Realitakini.com  -- Pasaman 
Sebanyak ribuan  Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 12 Kecamatan di tertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, dari sejumlah calon legislatif yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilaksanakan tim, Bawaslu Pasaman, KPU, TNI, Polri, Kesbang Pol, DPUTR dan dan Dishub, dan dilaksanakan di tiga zona yaitu zona satu Kecamatan Lubuk Sikaping dan Bonjol, zona dua Kecamatan Panti Duo Koto dan Padang Gelugur serta zona tiga Kecamatan  Rao Selatan, Rao, Rao Utara

APK  yang ditertibkan tersebut melanggar aturan karena dipasang pada tiang listrik dan di pakukan ke batang pohon, ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori melalui Kordiv. HPPH, Rini Juita, Kamis (18/01/2024).

Rini mengatakan pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur Penetapan Tempat atau Lokasi Kampanye Pemilihan Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024.

"Penertiban alat peraga kampanye tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasangannya melanggar akan ditertibkan, " kata Rini Juita.

Dia menambahkan, penertiban ini merupakan bentuk pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan Pemilu 2024, khususnya tahapan kampanye. Pihaknya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Aturan yang juga memuat ketentuan yang boleh maupun pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung," tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post