Undang Media Massa, KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Realitakini.com-Blitar 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengundang sejumlah wartawan yang bertugas di Blitar Raya baik media Tv , media online dan Media cetak , Rabu, ( 24/01/2024 ) di Sebuah hotel di Kota Blitar .

Undangan dalam rangka fasilitasi metode kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 dengan agenda Kampanye Pemilu Metode Iklan Media Massa

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Baha Udin mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media khususnya berkaitan dengan di mulainya tahapan kampanye iklan di media massa,” katanya.

Menurut dia, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang atau berlangsung selama 21 hari.

Dikatakannya, perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga kami berharap tidak ada hal yang melanggar dalam tahapan dan proses pe laksanaan kampanye di media massa dalam bentuk iklan,” ujarnya.

Bahas menilai, peran jurnalis dalam menyukses kan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki andil yang cukup besar.

Media tidak hanya sebatas memberitakan jalan nya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 namun berperan dalam mengawal jalannya tahapan kampanye khususnya di media massa.

“Sehingga kami harapkan jangan sampai ada hal-hal yang melanggar ketentuan terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan,” katanya.

Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

“Kontennya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM KPU Kabupaten Blitar ini.

Baha menambahkan, media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan ke sempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

“Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, me nentukan tarif standar iklan komersial berlaku sama untuk setiap peserta pemilu,” katanya.

Ia mengimbau, selama berlangsungnya tahapan iklan kampanye Pemilu 2024 media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak.

“Kami berharap melalui tahapan iklan di media ini dapat membantu KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa,” pungkasnya.
(edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post