Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Maigus Terima kuhjungan Alirman Sori ,Anggota DPD RI

Realitakini.com- Padang 
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  H. Alirman Sori mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/2/2024). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencari masukan terkait rencana perubahan keempat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kunjungan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Maigus Nasir bersama Sekretaris Komisi I Desrio Putra didampingi Asisten I Setprov Sumatera Barat dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Raflis. Alirman Sori mengungkapkan, pemerintah bersama DPR dan DPD saat ini tengah menyusun rancangan perubahan keempat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

."Kami ingin mendengarkan aspirasi dari daerah terkait pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 selama yang telah dijalankan kemudian mencari masukan untuk penyempurnaan perubahan UU tersebut agar nanti tidak ada kendala dalam penerapannya," kata Alirman Sori.

Dia menambahkan, dengan mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, diharapkan dapat menjadi penyempurnaan bagi kepentingan penyusunan RUU tersebut. Kelemahan dan kendala dalam UU yang lama akan disempurnakan ke dalam materi dan muatan RUU sehingga bisa diaplikasikan dengan baik ketika telah diundangkan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir menyampai kan harapan agar perubahan UU tersebut nantinya menjadi penguatan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Unsur pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD

."Harapan kita tentunya dengan adanya perubahan ini nantinya menjadi penguatan bagi pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yag diatur di dalam UU tersebut," kata Maigus.

Kepada Senator asal Sumatera Barat tersebut Maigus juga menyampaikan terkait wacana perubahan UU nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Perubahan tersebut menurut Maigus sangat strategis dan penting karena berkaitan dengan sejarah dan kekhususan Sumatera Barat

"Mestinya Sumatera Barat juga memiliki hak kekhususan atau hak istimewa. Bahkan usulan untuk mendapatkan hak istimewa sudah berkali-kali diperjuangkan para tokoh namun hingga saat ini belum mendapatkan respon," ucapnya.  (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post