Direskrimum Polda Jambi SP3 Laporan Poktan Desa Badang, Kadisbunak Tanjabbar Lapor Balik

Realitakini.com, Tanjabbar 
Kelompok Tani (Poktan), Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Tanjabbar ke Direskrimum Polda Jambi. Laporan tersebut dalam perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

Sebagai mana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat diantara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar dengan PT DAS.Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikam pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

Namun, laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan pada tanggal 21 Desember 2023 yang lalu, tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjabbar atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, Wendy SH., MH membenarkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

"Iya benar, lapdu Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3," ujarnya, kepada awak media, Senin (19/2/2024).

Dikatakan Wendy, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tersebut, pada tanggal 12 Februari 2024 yang lalu.

Atas terbitnya SP3, Wendy menyebutkan, selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Tanjabbar, Riduwan, akan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Wendy menjelaskan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana, tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhan nya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat," terang Wendy..

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendy mengatakan sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, flatform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap kliennya.

"Atas dasar itulah, maka kita melakukan laporan pengaduan ke Polda Jambi. Jika kita lihat dari media yang kita kumpulkan, ada judulnya dikatakan bersekongkol dengan PT DAS, ada juga Bupati Tanjabbar dilaporkan ke KPK, oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan," paparnya.

Dari kesemua muatan materi tersebut, Wendy menilai mengarah tindak pidana fitnah. Namun, dirinya melampirkan 3 pasal sekaligus untuk laporan pengaduan, supaya penyidik lebih mudah untuk menemu kan peristiwa tindakan pidana di pasal mana yang paling mungkin untuk dibuktikan.

Diketahui, Kadisbunak Tanjabbar, Riduwan, langsung mendatangi Mapolda Jambi didampingi kuasa hukum Wendy SH., MH dan Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Agus Sumantri, untuk menerima SP3 terhadap pemeriksaan yang dilayangkan kepada Kadisbunak Tanjabbar terhadap aduan Desa Badang yang menyatakan bahwa dirinya diduga ada pemufakatan jahat terhadap perpanjangan HGU PT DAS.

"Alhmdulillah, kami sudah menerima dan melihat SP3 dan kami sekaligus melaporkan balik terhadap pengaduan yang dilayangkan ke kami, yang dilayangkan melalui pengacara Kuasa Hukum ibu Mike dan rekan-rekan nya," ujarnya.

Kata Kadis, hari ini dirinya melaporkan  langsung saudara Mike ke Polda Jambi yang menuduh dirinya melakukan pemufakatan jahat, dengan  tegas ia menyampaikan bahwa hal demikian tidak benar.

"Ini sudah merugikan saya selaku Dinas Perkebunan dalam hal ini pencemaran nama baik, dan saya merasa malu dimata masyarakat, secara kedinasan orang tidak percaya lagi kepada saya, atau kurang kepercayaan terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat karena melakukan sesuatu yang melanggar undang-undang," ujarnya.

Selanjutnya dirinya berharap kepada Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap masyarakat Desa Badang yang telah memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar.

"Apa motif nya dan apa kaitannya sehingga kami dilayangkan pengaduan pemufakatan jahat, yang arti nya kami ini tidak baik kalau dikategorikan melakukan pemufakatan jahat,padahal semua itu sudah di periksa di Polda dan semua nya tidak benar tidak ada bukti terhadap apa yang dilaporkan," ujarnya.

Selain itu dirinya juga berharap, mudahan-mudahan nantinya pihak pelapor dalam hal ini pemberikuasa kepada Mike dapat diperiksa dan diminta klarifikasi nya terhadap atensinya, terhadap keinginan yang melaporkan dirinya selaku Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu, bahkan dirinya juga turut terperiksa.

"Dengan kita melaporkan balik, kita juga ingin mendapatkan informasi secara terang benderang, pada hari ini nantinya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, apa motif nya dan apa keinginan mereka sehingga mereka melaporkan kami melakukan pemufakatan jahat," ujarnya.

Kadis menyebut ada lima orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang memberikan kuasa hukumkepada Mike Siregar diantara Mawardi, Dedi Arianto,Fauzi Ar, Turhamin, Lili Marlina,M.Ikhsan.

"Mereka juga harus mempertanggung jawabkan terhadap pengaduan mereka supaya saya juga memiliki rasa keadilan terhadap fitnah, terhadap isu yang dibuat kemana-mana baik ke media maupun ke ranah hukum,mudahan-mudahan mereka juga bisa memberikan klafikasinya," ujarnya.

"Saya mengadukan ini atas nama pencemaran nama baik,terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, saya selaku Aparat pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sehingga saya merasa malu itu wajar, karena masyarakat merasa apa yang kami lakukan itu tidak benar selam ini," sambungnya.

Dirinya berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (*/put)

Post a Comment

Previous Post Next Post