Ketua DPRD Sumbar Supardi, Buka Bimtek Pimpinan Dan Anggota, Masa Tugas Anggota Dewan Periode 2019-2024 Belum Berakhir

Realitakini.com- Pekanbaru
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota, di Pekanbaru, Senin (19/2/2024), me nekankan bahwa masa tugas anggota dewan periode 2019-2024 belum berakhir.

 Ketua DPRD Sumbar Supardi: Generasi Muda Perlu Berpikir Seperti Buya Hamka dan Tan Malaka Dilengkapi Pustaka, Ruang Rapat, dan Fasilitas Lain, Masjid Asy Syuara DPRD Sumbar Diresmikan Gantikan Nofrizon, Ermaneli Resmi Menjadi PAW Anggota DPRD Sumbar

Sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselesaikan, di antaranya membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga penuntasan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dijelaskan Supardi, menjelang habisnya masa jabatan sejumlah Ranperda mesti diselesaikan antara lain Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

“Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024,” katanya.
Menurut Supardi, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawab kan diakhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, ” tegasnya, dalam Bimtek yang mengangkat tema “Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Priode Tahun 2019-2024” itu.

Supardi menyebut, dengan adanya Bimtek untuk Pimpinan dan Anggota, diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor IAI Lukman Edi Ngurah Syahrial, dalam sambutannya, me nyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumbar karena telah menjalin kerjasama dengan Universitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sumatera barat.

“sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyeleng gara Daerah , setiap anggota mempunyai hak Merancang dan menyampaikan Peraturan daerah,” ungkap  Ngurah.

Bimtek ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, dan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Vivin Gunawan. (* RK) 

Post a Comment

Previous Post Next Post