Zardi Syahrir, SH.MM Kabag Persidanga dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Prov. Sumbar : Pengelolaan Kualifikasi Media Sosial. Memerlukan Kemampuan Khusus

Realitakini.com-Padang | 
Perkembangan kemajuan teknologi Informasi dunia amatlah pesat, dunia semakin terbuka dan hampir tidak ada batas yang menyekat informasi. Kita bisa saja mengetahui peristiwa dan kejadian dalam waktu singkat dari belahan negara manapun. Postingan berita website, portal berita dan media sosial yang amat berkembang pengunaannya oleh publik, termasuk di Indonesia.

Kemudian juga lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, mengisyaratkan pemerintah dan badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana disebutkan informasi hak publik.

Pengguna internet dan media sosial di Indonesia jumlahnya terus meningkat. Menurut data Hootsuit di 2021, sebanyak 191 juta pengguna media sosial meramaikan dunia maya di Indonesia.Jumlah tersebut sekitar 69 persen dari total populasi Indonesia dan mengalami peningkatan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. “Peningkatannya cukup signifikan ya, 12 persen dari tahun lalu apalagi di masa pandemi ini, masyarakat semakin memaksimalkan penggunaan media sosial dalam ber interaksi,” ujar peneliti di Center for Digital Society (CfDS) Faiz Rahman, dalam acara diskusi bertajuk Social Media 4 Peace in Indonesia Addressing Gaps in Regulating Harm ful Content Online.

Kondisi ini tentunya perlu dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai peluang dalam menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada publik dan masyarakat. Oleh karen itu sudah saatnya penyelenggaraan kegiatan DPRD Sumbar perlu melakukan kegiatan pengelolaan media sosial dalam membangun image dan branding tugas-tugas badan publik tanpa terkecuali DPRD Sumbar dapat secara mudah diketahui masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ada berapa yang mesti diketahui, dalam mengelola media sosial, Instansi Pemerintah harus memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi. Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 83 Tahun 2012, tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang mengatur beberapa prinsip dan etika yang perlu diperhatikan oleh pengelola media sosial di Instansi Pemerintah, yaitu :
1. kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan;
2. integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika;
3. profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya;.
4. responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat;
5. terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik 
    yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line); .
    Keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan 
    kepentingan pribadi. Sedangkan etika yang perlu ditegakkan yaitu :
1. menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah;
2. memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas;
3.  menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan;
4.  menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah;
5.  menghormati kode etik pegawai negeri;
6.  menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat;
7.  menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan;
8.  melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengoptimalikan penggunaan media sosial oleh Instansi Pemerintah, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dukungan dari organisasi terutama yang mendukung perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi yang sesuai dengan karakteristik dunia maya terutama di media sosial yang lebih terbuka dan fleksibel. Media sosial Instansi Pemerintah harus dapat memberikan respon lebih cepat daripada layanan offline, apalagi saat ini banyak pengguna lebih kritis terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah.
2. Kualifikasi Pengelola Media Sosial. Pengelola media sosial memerlukan kemampuan khusus, antara lain kemampuan berkomunikasi secara interaktif dengan netizen/follower, kemampuan menggunakan aplikasi olah gambar untuk membuat konten-konten media sosial. Perlu diberikan pelatihan kepada pengelola media sosial di Instansi Pemerintah yang diberikan tugas mengurus media sosial.
3. Sumber informasi. Jadikan setiap postingan yang dibagikan di media sosial mudah dipahami agar mendapat perhatian dan respon dari netizenfollower. Media sosial mempermudah Instansi Pemerintah menyebarkan informasi, dengan tetap memperhatikan prinsip dan etika organisasi.
Pada masa ini sudah saatnya Instansi Pemerintah mengelola media sosialnya dengan terencana dan terukur. Dengan kemudahan-kemudahan yang ada di platform media sosial, diharapkan dapat menjadi representasi negara dan Instansi dalam menyajikan layanan informasi yang sehat dan mencerdaskan kepada masyarakat menjadi lebih baik.dari berbagai sumber,

0leh: Zardi Syahrir, SH.MM (Kabag Persidanga dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Prov. Sumbar)


Post a Comment

Previous Post Next Post