Bupati Rusma Yul Anwar Serahkan LKPD Tahun 2023.

Realitakini.com-Pesisir Selatan 
Bupati Rusma Yul Anwar dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Propinsi se Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat di Padang, Senin pagi, (18/3). 

Bupati Rusma Yul Anwar pada acara ini didampingi oleh Kepala DPKAD Helen Hasmeita Sari SE, Ak, M.Ec.Dev, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan Rusdianto dan staf terkait lainya. Helen Hasmeita Sari SE, Ak,  M.Ec.Dev, terkait informasi tersebut mengatakan, saat ini tengah dilakukan pe nyerahan LKPD Tahun 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Pimpinan BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Penyerahan laporan pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. 

"Penyerahan LKPD tersebut untuk dilakukan audit yang terinci,"terangnya. Laporan KeuanganPemerintah Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapat an dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023. LKPD terdiri atas tujuh jenis laporan, masing-masing nya memiliki makna sendiri, terdiri atas 
(1) Pertama adalah neraca sebagai kekayaan dan kewajiban modal pemerintah, dan isinya adalah saldo 
      akhir kas, di bank dan bendahara daerah. 
(2) Laporan Rencana Akhir (LRA) memuat capaian realisasi keuangan;  pendapatan, belanja, dan pem 
    biayaan apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dalam l LRA tersebut terdapat informasi 
    capaian realisasi pendapatan asli daerah, realisasi dana transfer dari pemerintah pusat seperti dana 
    alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana penyesuaian,  serta 
    dana transfer dari pemerintah propinsi. 
(3) Laporan Operasional (LO), menyajikan saldo pendapatan dan beban operasional pemerintah  
       daerah. 
(4) Laporan Arus Kas (LAK), informasi tentang sumber-sumber penerimaan, penggunaan kas, 
       perubahan    
(5) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) informasi tentang ekuitas (modal awal), mutasi ekuitas, dan nilai 
      akhir ekuitas. Nilai akhir ekuitas ini harus sama dengan nilai ekuitas laporan neraca. 
(6) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL),informasi saldk awal silpa, penggunaan silpa 
      dan  saldo akhir silpa pada periodik laporan. 
(7) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), informasi tentang kondisi ekonomi makro dan kebijakan 
      fiskal, kebijakan akuntasi yang digunakan oleh pemerintah daerah, penjelasan tentang enam jenis 
      LKPD serta penjelasan informasi non keuangan yang teradi pada periodik laporan.

Post a Comment

Previous Post Next Post