Pamsimas Salimpaung Tidak Berfungsi Dinas PUPR, Sudah Tanggung Jawab Nagari


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Terkait keluhan masyarakat dengan tidak berfungsinya air pamsimas Pokmas Jorong Nan IX Nagari Salimpaung yang tidak lagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat  karena tingginya beban biaya operasional.

Dan adanya informasi kepengurusan Pengelolaan Pamsimas yang lama diganti yang baru. Menyikapi hal tersebut awak media mencoba menelusuri informasi kebenaran  dengan menghubungi mantan Wali Nagari Salimpaung Drs Marjohan yang menjabat saat itu. 

Saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Jumat (15/03/2024) Marjohan menyampaikan kalau tidak ada penggantian kepengurusan Pamsimas Pokmas Jorong IX tersebut. 

"Tidak ada penggantian  kepengurusan Pamsimas, sebelumnya yang ada pengurus pelaksana pembangunan, dan pengurus Pamsimas memang sudah terbentuk namun. belum ada SK, " kata Marjohan. 

Marjohan sebelumnya juga menyampaikan jika semasa dirinya menjabat sebagai wali nagari tidak ada permasalahan dengan pembangunan Pamsimas semua lancar. 

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya pembangunan Pamsimas Pokmas Jorong Nan IX Tahun 2022 menelan anggaran 400 juta rupiah dengan sumber anggaran dari APBN tersebut sudah memberikan manfaat kepada lebih kurang 35 KK. 

Salah seorang pengurus pasar Nagari Salimpaung yang enggan disebut sangat berharap Pamsimas aktif kembali Karena dengan begitui toilet umum yang dibangun dari dana aspirasi dewan di pasar nagari Salimpaung tersebut bisa berfungsi lagi pemakaiannya. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kabid Cipta Karya Kusbandi, ST saat dikonfirmasi awak media di kantornya menyampaikan Pamsimas harus memiliki kepengurusan sendiri. 

"Pamsimas harus memiliki sendiri pengurus pengelolaan namanyanya Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi atau KPSPAMS adalah pengelolah sarana dan prasarana air minum dan sanitasi untuk pengelolaan administrasi, " ujarnya. 

Untuk itu sampai Kusbandi Pamsimas harus mandiri setelah diserah terimakan dan akan menjadi tanggung jawab nagari dalam pengelolaannya untuk itu pentingnya kepengurusan dan yang berhak menghentikan fungsi tidaknya Pamsimas hanya wali nagari. 

"Dengan adanya pengurus KPSPAMS maka pengelolaan pamsimas bisa mandiri dan akan bisa melakukan pengelolaan sendiri bagaimana pamsimas ini bisa berkembang pengurus bisa mengembangkan seperti penyertaan ke Bumnag, " tukasnya. 

Sementara, itu wali nagari baru Syafril, sampai berita ini di turunkan belum bisa memberikan informasi. (**) 

Post a Comment

Previous Post Next Post