Ketua DPRD Sumbar Supardi , Pimpin Paripurna Penetapan Pansus Pembahasan Ranwal RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045

Realitakini.com-Padang 
Berdasarkan pembahasan dalam rapat badan musyawarah DPRD Sumbar , untuk pembahas an rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 – 2045 , disepakati untuk membentuk panitia khusus yang keanggotaannya dari utusan masing masing Fraksi secara proposional.

Dengan demikian DPRD Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pembentukan dan penetapan keanggota an panitia khusus pembahasan rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 pada hari Jum’at(01/03/2024 )Rapat tersebut di pimpin lansung oleh ketua DPRD Supardi Di ruang sidang utama DPRD Sumbar .

Sesuai dengan usulan masing masing Fraksi telah disapkan konsep keputusan DPRD tentang pembentuk an dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 – 2045 .

Sesuai dengan ketentuan pasal 109 tata tertib , pimpinan panitia khusus terdiri dari ketua ,wakil ketua dan sekretaris panitia khusus , dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus .Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian oleh panitia khusus dalam pembahasan nanti diantaranya :

1.Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 , waktu yang diberikan kepada panitia khusus untuk membahas rancangan awal RPJPD , hanya selama 10 hari .Apabila dalam waktu 10 hari DPRD tidak dapat memberikan persetujuan bersama terhadap rancangan awal RPJPD , maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.

2.Dalam rancangan awal RPJPD yang akan di bahas , akan di sepakati nanti , dimuat visi, misi , arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan .Terkait dengan hal tersebut , maka visi daerah untuk 20 tahun.ke depan tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi Nasional yaitu mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.Arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan , harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang di jadikan parameter Indonesia emas tersebut

3.RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 – 2045 merupakan periodesasi rencana pem bangunan 20 tahunan yang menjadi lanjutan dari pencapaian RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005 – 2025 se hubungan dengan hal ter sebut , dalam pembahasan nanti perlu dilihat juga sudah sampai sejauhmana pencapaian visi dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005 – 2045 . (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post