Miliki 2 Bungkus Ganja, HMY Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki inisial HMY (23) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. menyampaikan, terduga pelaku HMY merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam, dan berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

"Benar kami telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja. Terduga pelaku berinisal HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam berhasil kami amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar," terang Desneri, pada Sabtu (233/2024). 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening. 

“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening” tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeledahahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

"Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya, dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukas AKP Desneri. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post