Realitakini.com-Padang
DPRD Provinsi Sumatera Barat adakan rapat paripurna Jumat (05/04/24). di ruang rapat utama DPRD Sumbar dengan agenda pengabilan keputusan terhadap Ranperda Perhutanan Sosial, Rapat tersebut di pimpin lansung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi SH
Dalam rapat ini Supardi menjelaskan, Ranperda mengenai Perhutanan Sosial secara dasar telah dapat dituntaskan pembahasannya Komisi II. Ranperda tentang Ranperda tentang Perhutanan Sosial telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
” Ranperda tentang Perhutanan Sosial melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir,” ujar Supardi
Menurut Supardi, Selanjutnya DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 4 Maret 2024 telah me laksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sebelum Ranperda tentang Perhutanan Sosial dimaksud dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna ini.
“Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat.Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantara nya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk meng implementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat,” ujar Supardi
Supardi mengatakan, Perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca
Turut dihadiri oleh Sekda Sumbar, wakil ketua Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumbar, Sekwan Raflis dan OPD di lingkungan Provinsi Sumbar dan wartawan media online maupun cetak. (RK)
Tags:
DPRD Provinsi