DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023


Realitakini.com, Tanjabbar 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar Rapat paripurna pertama dalam rangka dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa (14/5/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE didampingi wakil ketua I, Ahmad Jakfar, SH MH, wakil ketua II, H Muh Syafril Simamora SH, dan Bupati Tanjabbar, Drs Anwar Sadat.

Pimpinan rapat menyampaikan Rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. 

"Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar, Nomor 2 Tahun 2018, tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai," Katanya.

Ketua DPRD menyebutkan, Berdasarkan surat Bupati Tanjabbar Nomor: 900/827/BKAD/2024, tanggal 8 Mei 2024 Perihal Penyampaian RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2023.

" Hasil Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 13 Mei tahun 2024, tentang Rencana Agenda Rapat Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2023," Sebutnya.

Abdullah menyampaikan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi "Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir". Dan ayat (4) yang berbunyi "Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan Bersama."

" Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut, pada agenda Rapat Paripurna yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2023. Dengan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjabbar," Ungkapnya

Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat mengatakan, penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.

"Setelah dilakukan audit yang dilakukan BPK sehingga hari ini kami sampaikan," katanya.

Anwar Sadat menyebutkan penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu agar ke depan berjalan lancar pelaksanaan  APBD.

Bupati juga menegaskan agar WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar ini bisa terus dipertahankan. Ia juga menegaskan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak.

"Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar." Tandasnya.  (*/put)

Post a Comment

Previous Post Next Post