Irsyad Safar Wakil Ketua DPRD Sumbar Pimpin Paripurna Pembentukan Dan Penetapan Keanggotaan Pansus LKPJ Kepala Daerah TA 2023

Realitakini.com-Padang
Pembentukan dan Penetapan Keanggota an Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusun an Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 dan Panitia Khusus Pembahas an Tata Beracara Badan Kehormat an DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat digelardalam rapat paripurna , Kamis, 2 Mei 2024 di siding  utama DPRD Provinsi Sumbar

Rapat dipimpin wakil ketua Irsyad Syafar, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Sekwan DPRD Sumbar Raflis.dananggota DPRD Provinsi Sumbar, 

 Sedangkan dari pehak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audi Joinaldy, Irsyad Syafar mengatakan,” pembahasan yang akan dilakukan Komisi-Komisi dan Panitia Khusus terhadap LKPJ Tahun 2023,

“Kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti, Esensi utama dari pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupa kan akumulasi dari pelaksana an fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023,” ujar Irsyad Syafar Menurut Irsyad Syafar, Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampai kan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.

“Dalam pembahasan LKPJ nanti, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauhmana capaian pelaksanaan 4 (empat) Progul yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan,” ujar Irsyad Syafar

Lanjut Irsyad Syafar, Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauhmana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irsyad Syafar.

Dikatakan Irsyad Syafar, telah dibentuk dan ditetapkanya Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
“Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ujar Irsyad Syafar( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post