Realitakini.com-Padang
Pansus Kebudayaan Daerah, Pelestarian dan PengelolaanMuseum DPRD Sumbar menggelar rapat kerja bersama mitra Pemprov Sumbar.Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di ruang Banggar DPRD Provinsi Sumbar, Jumat, 14 Juni 2024.Sebagai informasi, saat ini Sumbar hampir menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.
Rancangan peraturan daerah bernama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum (Ranperda PKDCBP) telah melalui proses panjang sejak tahun 2021.
Kehadiran Perda ini, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumbar
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dengan hadirnya Perda ini di Sumbar,” kata Ketua Tim Pembahasan Perda DPRD Sumbar, Hidayat.Hadirnya Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan pentingnya peranan kebudayaan dalam kemajuan daerah.
“Saya yakin Sumbar sangat membutuhkan Perda ini, mengingat potensi apresiasi, interaksi dan atraksi, serta harmonisasi keragaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan nasional daerah,” kata Hidayat yang juga merupakan Ketua Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini mengatakan, Perda ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi generasi muda kurang mengenal budaya Sumbar, sehingga berdampak pada semakin menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tercermin. dalam sikap mental dan perilaku.
Tujuan pemajuan kebudayaan adalah untuk mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang luhur, memperkaya keanekaragaman budaya, memperkuat jati diri daerah, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut, Alumni Fakultas Sastra Unand (sekarang FIB) angkatan 1993 ini menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan turunan dari undang-undang. (* RK)
Tags:
DPRD Provinsi