Realitakini.com-Kota Solok
Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampai kan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kota Solok,dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha 2024, di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Jl. H. Benyamin Sueb, Kota Baru Bandar Kemayoran Kavling B6, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota JakartaPusat, Rabu (26/06/2024). Turut men dampingi Walikota Solok Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas dan Kasat Pol PP Kota Solok, Zulkarnaini.
Penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada provinsi, kota/kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik.
Dalam rangka tahapan kegiatan pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha(WTN), sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Peng hargaan Wahana Tata Nugraha, sebagai mana diubah dengan PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PerhubunganNomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pem berian Penghargaan Wahana TataNugraha.
Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yang dilaksana kan pada Bulan Oktober – November 2023, oleh pihak ketiga yang ditunjuk.
Sehubungan hal di atas, untuk melengkapi data dan informasi hasil survey dimaksud, Walikota Solok secara langsung me nyampai kan paparan kondisi penyeleng garaan transportasi perkotaan kepada Tim Penilai yang terdiri dari unsur Kementeri an Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.
Untuk di Provinsi Sumatera Barat(Sumbar), hanya lima daerah yang masuk nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024 yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar
Dalam presentasi itu, Walikota Solok memaparkan secara rinci 5 bidang yaitu bidang lalu lintas, bidang angkutan jalan, bidang sarana transportasi darat, bidang prasarana transportasi darat dan bidang umum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha, dan turunannya dalam Keputusan DirekturJenderal Per hubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha. (Sy)
Tags:
Solok Kota