Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memusnahkan semua Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkotika berupa Sabu-sabu, Pil Ekstasi, Ganja beserta Biji Ganja.
Pemusnahan BB Narkotika tersebut, secara langsung dipimpin oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, dan didampingi oleh unsur Forkopimda, Ketua Lembaga Anti Narkoba, serta Ketua Organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika Tanjabbar.
Tak hanya disaksikan oleh unsur Forkopimda dan Organisasi Anti Narkoba, pemusnahan BB tersebut juga disaksikan secara langsung oleh tersangka tindak pidana Narkotika.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki mengatakan, bahwa pemusnahan semua BB tersebut hasil dari penangkapan tersangka yang berjalan selama di Tahun 2024.
"Banyak yang sudah kita dapatkan, tentunya BB yang sudah disisihkan diluar untuk pembuktian proses Pengadilan, yang mana semua sisanya kita musnahkan supaya tidak beredar di masyarakat" ucap Kapolres, saat Konferensi Pers, di Halaman Polres Tanjabbar, Jum'at (22/11/2024) siang.
Dikatakan Kapolres, adapun BB Narkotika yang dimusnahkan berupa jenis Sabu-sabu seberat 3,3 Kg, Pil Ekstasi jenis Inex seberat 5,1 Gram, Ganja seberat 2,38 Gram, dan biji Ganja seberat 2,38 Gram.
"Jadi, jika dinominalkan jumlah keseluruhannya ialah sebanyak Rp 4 Miliar lebih," pungkas Kapolres. (Put)
Tags:
Tajabbar