Realitakini.com- Arosuka
Monitoring
Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Dasa
Anti Korupsi Nagari Talang Babungo Hari
Rabu /Tanggal : 13 November 2024bertempat
Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari
Talang Babungo
Acara ini dihadiri oleh Pjs Bupati Solok : Dr.
Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si. Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI :
Friesmount Wongso beserta anggota,Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Sumbar
Megah Vivyawati, SH. CFr.A ,Tim Penilai
Desa Anti Korupsi Kabupaten Solok, Para Kepala OPD terkait ,Camat Hiliran
Gumanti : Zulbakti, S.Pd, Wali Nagari Talang Babungo : Hafizur Rahman,Ketua KAN
dan Ketua BPN Nagari Talang Babungo beserta jajaran
Pjs.
Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, A.P.,
M.Si dalam sambutannya mengucapan terimakasih Saya kepada Ketua Tim Penilai
Desa Anti Korupsi dari KPK RI yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dan
memberikan penilaian langsung ke Nagari Talang Babungo
Saya
mengapresiasi Pemerintah Nagari Talang Babungo yang sudah sejak tahun 2020
memulai inisiatif pembangunan Desa Antikorupsi.Ini merupakan langkah yang
sangat penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas dan
dipercaya oleh masyarakat.
Upaya
membangun desa anti korupsi bukan hanya tanggungjawab pemerintah desa/ nagari
saja, melain kan juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen
masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, lembaga-lembaga desa, serta generasi
muda
Saya
mengajak semua pihak untuk terus bersama-sama mengawal proses ini. Mari kita
jadikan Nagari Talang Babungo sebagai contoh nagari yang mampu menerapkan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berintegritas dalam mengimplementasikan
nilai-nilai antikorupsi dan menjadi inspirasi bagi nagari-nagari lainnya di
Kabupaten Solok dan di Sumatera Barat.
Terakhir,
kepada Tim Penilai, kami sangat berharap masukan dan evaluasi yang diberikan
nantinya dapat menjadi panduan bagi Nagari Talang Babungo untuk terus
memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Semoga
kegiatan penilaian ini dapat berjalan dengan lancar, dan membawa manfaat yang
besar bagi Nagari Talang Babungo serta Kabupaten Solok pada umumnya.
Sambutan
Ketua Tim Penilaian ( Friesmount Wongso ) Pada kegiatan ini ada 4 Desa yang kami
singgahi setelah kemarin kami melakukan kegiatan pembentukan kabupaten/kota
percontohan Desa Anti Korupsi yang bertepatan di kota Payakumbuh, dan hari ini
kami ada dua tim, kami di sini yang berada di Talang Babungo dan rekan kami yang berada di tempat lain.
Dan besok kami akan ke Sawahlunto untuk melakukan Uji petik
Uji
petik ini dilakukan karena secara nasional desa percontohan Desa Anti Korupsi
sudah ada di Sumatera Barat tepatnya di Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam,
jadi itu pembentukan yang pertama.
Saat
ini adalah replikasi yang kami lakukan, kami meminta teman-teman Inspektorat,
DPMD Provinsi mulai melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota yang memiliki
desa, memilih kira-kira desa mana yang sudah siap menjadi Desa Anti Korupsi.
Nanti
akan dilakukan bimbingan teknis oleh teman-teman dari Inspektorat daerah Kami
KPK turut prihatin sejak gelontorkannya dana desa dari tahun 2015, sudah banyak
desa-desa yang terlibat kasus korupsi dan hal ini dibuktikan pula oleh survei
bahwa prilaku koruptif itu lebih banyak di desa dari pada di kota.
Kami
datang ke sini untuk melakukan Uji petik
melihat implementasi desa anti korupsi, kami sudah mempercayakan semua
penilaian kepada tim yang melakukan penilaian baik di tingkat provinsi maupun
di kabupaten.
-
saran dan masukan dari kami bukan suatu penindakan tetapi untuk dilakukan
perbaikan. Jadi kita sudah percaya penuh kepada Nagari Talang Babungo yang
sudah melakukan semua implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator yang
menjadi syarat mutlak Desa Anti Korupsi
Kegiatan
dilanjutkan dengan: pemaparan pemenuhan
indikator desa antikorupsi oleh Wali Nagari Talang Babungo yang dipandu
oleh moderator (Bpk Hafizol Gafur,
SE.CRMO Irbansus Itda Kab. Solok) dan setelahnya dilakukan peninjauan lapangan,
serta diakhiri dengan penyampaian hasil monitoring oleh Ketua Tim Penilai Desa
Antikorupsi dari KPK RI ( Friesmount Wongso)
Berdasarkan
hasil monitoring Tim KPK RI bahwa nilai pemenuhan 5 komponen desa antikorupsi
Talang Babungo sama dengan yang
diusulkan oleh Tim Provinsi Sumatera Barat yaitu dengan nilai 98 namun terdapat
saran perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagari Talang
Babungo.
Jajaran
pemerintah nagari beserta masyarakat nagari talang babungo telah sukses
melewati proses penilaian/ monitoring percontohan desa antikoropsi oleh KPK.
semoga semuanya konsisten menjaga integritas dan menebarkan semangat antikorupsi kepada nagari
nagari lainnya dikabupaten solok sehingga kabupaten solok berintegritas dan
Antikorupsi dapat diwujudkan. ( RK)
Tags:
Kabupaten solok