Komcab LP-KPK Blitar mengadakan seminar anti korupsi dalam pengelolaan anggaran desa. Acara ini digelar di Hotel Grand Mansion 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (12/11/2024)
Ketua LP-KPK Blitar Haryono mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pembekalan guna mencegah prilaku koruptif. Kegiatan ini dihadiri seluruh BPD se-Kabupaten Blitar, perwakilan asosiasi kepala desa, ormas/LSM, dan tokoh :masyarakat.
“Kita memberikan pembekalan anti korupsi. Tujuannya agar bisa dilakukan pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan prilaku korupsi,” ungkapnya.
Haryono menyebut, acara ini sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dan pem berian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita, masyarakat, punya hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan. Kita bisa melaporkan bila ada indikasi tindak pidana korupsi, dan bisa meminta informasi perkembangan perkara,” imbuhnya.
Dikatakannya, pencegahan terhadap tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Menanamkan nilai-nilai anti korupsi tentu jadi tujuan utama.
“Kami harap, para perserta bisa benar-benar memahami dan menolak keras segala bentuk tindakan korupsi Karena korupsi harus kita cegah mulai dari diri kita sendiri,” lanjut Haryono.
“Mulai hari ini, jangan ada lagi kepala desa yang korupsi. Kepemimpinan Presiden Prabowo sangat tegas terhadap tindak pidana korupsi. Dimana pun ada kepala desa yang korup, pasti disikat sama Pak Prabowo ,” sambungnya. (edy )
Tags:
Jatim