Realitakini.com-Buteng
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meng amankan seorang warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DP (23) yang menikah dengan warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng atas dugaan pemerkosa an terhadap seorang remaja berinisial A (15).
DP diamankan di Pantai Katembe, Desa Madongka usai menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Thamrin membenarkan pe nangkapan tersebut.
"Terduga Pelaku DP (23 Tahun) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawan an di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo," ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Kasi Humas mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, DP mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap A yang masih dibawah umur di Pantai Katembe pada Kamis (12/12/ 2024) sekira pukul 20.30 Wita.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah," ungkapnya.
Atas Perbuatannya, DP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. (Salamun Sofyan)
Tags:
Buton Tengah