Laparan yang diajukan oleh
Thamrin Malin Marajo, seorang wali murid, tersebut berisi keluhan ter kait perilaku
kepala sekolah yang dinilai semena-mena dalam mengelola uang komite.
Thamrin mengungkapkan bahwa usaha
orang tua untuk meminta keringanan uang komite bagi siswa yang kurang mampu
atau mengalami musibah selalu diabaikan oleh Azwarman.
Lebih parah lagi, Azwarman
mengancam tidak akan melegalisir ijazah siswa jika uang komite tidak di lunasi,
meskipun uang komite itu seharusnya bersifat sukarela.
Thamrin menilai sikap tersebut
tidak hanya tidak adil, tetapi juga merugikan banyak keluarga yang kesulitan
secara finansial. “Ini jelas pemaksaan. Uang komite seharusnya tidak menjadi
beban,” katanya. sebagai mana dikutip dari
Selain itu, kepala sekolah juga
masih memungut uang perpisahan dari siswa, padahal dana untuk per pisahan
seharusnya sudah dialokasikan dari uang komite yang dipungut setiap bulan.
Hal ini semakin memperberat beban
orang tua siswa yang sudah membayar uang komite yang tidak sedikit , mencapai
Rp1,5 juta per bulan.
Ia berharap Disdik Sumbar segera
melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana tersebut, dan jika terbukti ada
penyalahgunaan, maka kepala sekolah harus diganti. (*)
