Dilantik Presiden Prabowo, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Realitakini.com - Bengkulu 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. 
Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini membahas berbagai aspek teknis dan hukumterkait proses pelantikan.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan tahapan serta mekanisme penyelesaian
sengketa hasil pemilihan gubernur,bupati, danwali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024. 
Aturan ini menjadi pedoman dalam menangani perselisihan hasil Pilkada sebelum proses pelanti kan
berlangsung.Dalam konteks penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah. penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah. 
BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan apakah terdapat gugatan hukum atautidak sejak 3 Januari 2025. 
Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuaijadwal. 
Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yanggugatannya ditolak pada 4-6 februari.
Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal,
pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non sengketa ini dijadwalkan pada 6Februari.
Prosesi pelantikan akandipimpin langsung oleh Presiden RI.Pemprov Bengkulu memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran transisi kepemimpinan didaerah. (rk/Mc)

Post a Comment

Previous Post Next Post