--> Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Ini Resmi Berstatus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam - Realita Kini

Realitakini.com-Agam,
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menaikkan kelas Kantor Imigrasi Kelas Dua Non TPI Agam menjadi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Agam. Keputusan ini berdasarkan pada penilai an kinerja dan kemampuan Kantor Imigrasi Kelas Dua Non TPI Agam dalam memberikan pelayanan imigrasi yang efektif dan efisien.

Hal ini seiring Dilantiknya dilantiknya Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.

Selain Budiman  juga dilantik Murdo Danang Laksono sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat. Nurdin, Kamis (27/02/2025) di Padang.


Nurdin menyampaikan ada dua alasan  peningkatan Keputusan ini merupakan bagian dari upaya me- ningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian, sekaligus menyesuaikan dengan volume serta beban kerja yang semakin meningkat di wilayah tersebut.

Dengan naiknya kelas Kantor Imigrasi Kelas Dua Non TPI Agam menjadi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Agam,ada 6 point penting dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yaitu , konsolidasi, koordinasi dan sinergi, implementasi dan keteladanan ucapnya.

Lalu,Budiman Hadiwasito, yang kini memimpin Kantor Imigrasi Agam, menyatakan kesiapan dirinya dan seluruh jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan.Dan Kami siap menjalankan amanah ini sebaik mungkin dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” katanya.

Peningkatan status ini telah melalui tahapan evaluasi ketat, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019.

Adapun faktor yang menjadi pertimbangan dalam peningkatan status ini antara lain inovasi dalam tugas keimigrasian, dukungan dari pemerintah daerah, serta kelayakan operasional kantor yang telah berjalan minimal dua tahun.

Dengan perubahan status ini, Kantor Imigrasi Agam diharapkan mampu memberikan pelayanan lebih baik dan profesional kepada masyarakat, serta meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayahnya. Agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.( RK)
 
Top