Makamah Konstitusi kabulkan permohonan untuk sebagian pemohon Mara Ondak dan Desrizal dalam perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Saat di konfirmasi awak media,Calon Bupati Pasaman nomor urut 2, Drs H.Mara Ondak, MM mengucapkan Alhamdulillah, dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim sukses dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, bahwa perjuangan kita untuk keadilan telah dikabulkan oleh Allah SWT.
Mara Ondak juga menyebutkan melalui putusan MK RI itu, telah memberikan kesempatan kepada kita untuk berjuang kembali menjemput kemenangan yang tertunda dan telah membuka mata kita semua, tentang pentingnya integritas dan kejujuran. Termasuk tuduhan kepada pasangan MO-DE telah dibatalkan MK.
Untuk itu suatu keharusan sejarah bahwa perjuangan kita belum selesai dan berakhir sia sia. Kita berkeyakinan bahwa memang untuk membangun dan memajukan suatu daerah diperlukan pengalaman birokrasi yang mumpuni yang tidak asal melabrak aturan melainkan harus beretika, berbudaya, jujur dan berintegritas," ujarnya.
Mara Ondak menghimbau dan mengajak serta meyakinkan seluruh masyarakat Pasaman bahwa sejatinya proses demokrasi pemilihan serentak kepala daerah adalah momentum demokrasi 5 (lima) tahunan, untuk menghasilkan pimpinan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melabrak aturan apalagi melanggar konstitusi yang sah untuk meraih kekuasaan semata.
Pasangan MO-DE semakin berkeyakinan, bahwa niat dan tujuan untuk membangun Pasaman selama 5 (lima) tahun mendatang adalah atas niatan lillahi taala, tidak ada unsur kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ungkapnya.
Katanya, melalui pengalaman kami di birokrasi yang sangat panjang, kami telah sepenuh hati mewakafkan diri untuk menjadi komando pembangunan Pasaman menuju JUARA (Pasaman Maju, Adil dan Sejahtera).
Momentum bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 kita jadikan bersama sebagai, simbol perjuangan dan kemenangan Pasangan Mara Ondak -- Desrizal untuk membangun Pasaman 5 (lima) tahun mendatang untuk mewujudkan Pasaman yang Maju, Adil dan Sejahtera," tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman
