DPRD Sumbar Dan Kemendagri Percepat Pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045 Pansus Ranperda RTRW Sumbar Menggelar Konsultasi Akhir Dengan Direktorat Jenderal Bina

Realitakini.com- Jakarta,
Pansus Ranperda RTRW Sumbar menggelar konsultasi akhir dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangun an Daerah Kemendagri pada Rabu, (12/3/2025).Pertemuan ini bertujuan mematangkan pembahasan final Ranperda RTRW Sumbar 2025–2045 sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.Menurutnya, Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Pembahasan Ranperda RTRW memiliki waktu yang terbatas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan tenggat waktu dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," jelas Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

"Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," tegas Edison.

Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar.
Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, mengungkapkan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.

Post a Comment

Previous Post Next Post