Gunakan Hak Pilih, Ayo Ke TPS Untuk PSU 19 April 2025

Realitakini.com-Pasaman 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman peserta Pemilihan Suara  Ulang (PSU)

Pelaksanaan PSU atas Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Kepada masyarakat Kabupaten Pasaman mari kita hadir  ke tempat pemungutan suara ( TPS ) pada 19 April 2025, untuk mengunakan hak pilih kita dengan membawa identitas diri resmi seperti KTP atau SIM. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post