Kejati Sumbar Tertibkan Asset Negara Berupa Lahan LLdikti Wilayah X

Realitakini.com-Padang 
Pada tahun 1992 LLDIKTI Wilayah X mem peroleh lahan berupa tanah seluas  725  m2  dengan  sertifikat  hak pakai Nomor 8 Tahun 1992  dengan nilai perolehan sebesar  Rp. 689.000.000 yang terletak di Kelurahan Kurao Padang Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Namun pada Tahun 1997 lahan tersebut di kuasai oleh Keluarga ZAINAL tanpa alas hak dan mendirikan bangunan semi permanen berupa workshop furniture yang disewakan kepada pihak lain.
 Oleh karena tanah tersebut merupakan asset LLDIKTI Wilayah X atau merupakan asset negara maka LLDIKTI Wilayah X meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan memberikan kuasa khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Sumbar dengan No SKK - 5/L.3/Gp.2/02/2024  tanggal  21  Februari  Tahun  2024  diperbarui  dengan  SKK-9/L.3./Gp.2/09/- 2024 Tanggal 12 September 2024 selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meyelesaikan permasalah an tanah  tersebut  kemudian  Jaksa  Pengacara  Negara  Kejaksaan  Tinggi  Sumatera  Barat mengambil Langkah-langkah sebagi berikut :

Sudah beberapa kali Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumbar mengundang pihak yang menguasai tanah dan penyewa tanah untuk secara sukarela menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada LLDIKTI Wilayah X namun kesepakatan tidak tercapai dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pusako tinggi keluarga ZAINAL.
Jaksa  Pengacar  Negara  (JPN)  Bidang  Datun  Kejati  Sumbar  sudah  beberapa  kali  memberikan surat teguran kepada pihak yang menguasai tanah tersebut untuk diserahkan kepada LLDOleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa,  tanggal  22  April  2025  pihak  LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi  Sumatera  Barat  selaku  kuasa  LLDIKTI  Wilayah  X  bekerjasama  dengan  dengan  pihak Kepolisian,  Denpom  1/4  Padang,  Satpol  PP,  Biro  Hukum,  Biro  Keuangan  dan  BMN,  Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan  untuk  melakukan  penertipan  dengan  cara  pematokan  batas  tanah  agar  asset  milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X .IKTI Wilayah X namun tidak ditanggapi.
Oleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa,  tanggal  22  April  2025  pihak  LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi  Sumatera  Barat  selaku  kuasa  LLDIKTI  Wilayah  X  bekerjasama  dengan  dengan  pihak Kepolisi an,  Denpom  1/4  Padang,  Satpol  PP,  Biro  Hukum,  Biro  Keuangan  dan  BMN,  Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan  untuk  melakukan  penertipan  dengan  cara  pematokan  batas  tanah  agar  asset  milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X ,”ujar Mhd Rasyid, SH, MH Kasi Penkum Kajati- Sumbar  ( relis - RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post