Optimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar se rangkaian kegiatan sosialisasi dan operasi pem berantasan barang kena cukai ilegal. Tahun ini, Satpol PP Kabupaten Blitar me ngelola anggaran sebesar Rp 1,72 miliar dari DBHCHT.Blitar Selasa (29/04/2025)
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk empat kegiatan utama. Di antaranya adalah sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pem berantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami akan mengadakan sosialisasi tatap muka maksimal enam kali dalam setahun, dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang per sesi,” ujar Etha pada Selasa (29/04/2025)
Sosialisasi ini akan melibatkan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik, serta Kejaksaan sebagai penuntut. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan ibu-ibu PKK di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat mem berikan pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya dalam mendeteksi per edaran rokok ilegal,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP akan fokus me ngumpulkan informasi terkait titik-titik potensial peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Pengumpulan data ini sangat penting untuk efektivitas operasi di lapangan,” kata Etha.
Operasi pemberantasan akan dilakukan secara berkala, di mana barang sitaan akan didata dan diamankan oleh pihak Bea Cukai. Etha menegaskan, tindakan tegas di lapangan bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Ibu-ibu PKK memiliki peran besar karena mereka sering terlibat dalam transaksi jua l-beli. Mereka mampu mengenali rokok ilegal dan diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam pelaporan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, sejak Januari 2025, Satpol-PP bersama Bea Cukai Blitar telah menggelar operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan. Operasi selama dua hari, pada 23-24 Januari 2025, berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal.
“Keuntungan dari menjual rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko sanksi yang diterima. Kami berharap masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri lokal,” pungkasnya.
(Adv/edy)
