--> Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Tran Padang Dirut Perumda PSM, Poppy Irawan Dan Lakukan Penahanan Langsung Tersengka - Realita Kini

Realitakini.com-Padang 
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Perumda PSM, Poppy Irawan (41 Tahun dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri ( PSM) Tahun Anggaran 2021 
Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap tersangka atas nama Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM tahun anggaran 2021 selama 20 hari kedepan.

Kasus Posisi adalah: Pada tahun 2021 di bentuk Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) berdasar kan Perda Kota Padang  no 10 tahun 2014 yang memeliki empat (4) bidang usaha yaitu usaha distributor semen, usaha pariwisata di pantai air manis , Usaha perpakiran di Pasar Raya Padang ,dan usaha penugasan tranfortasi masal  angkutan umum yang di kenal dengan Tran Padang .

Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang  pada Diva Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah)  berdasarkan  naskah perjanjian yang di tanda tangani oleh Dinas Perhubungan Kota Padang dengan Direktu Perumda PSM Kota Padang yaitu Poppy Irawan (PI) tansakis subsidi untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai. Sebesar 15 meliar lebih 

‎Namun dalam pelaksanaannya Tersangka Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM,dengan sengaja mencampurkan  adukan dana subsidi PSM kebeberapa kereking Perumda  PSM yang kemudian rujuk kepada kerugian perunda PSM. 

Terdapat transaksi yang dana subsidi  yang di  digunakan untuk talangan yunit distributor semen  sebesar 1 milyar  namun di akhitr tahun 2021 yunit usaha distributor semen di tutup karena alasan  merugi . 

Dan di samping itu juga terdapat  hutang  dari distributor fasilitas kridit modal kerja lebih  lebih kuran Rp 924 ,983,64 .Dalam mengajukan pasilita Kridit Modal Kerja  (KMK)  ini, ditujukan kepada Bank BRI Cabang Padang,   dalam melakukan pengajuan ini, tersangka Poppy Irawan (PI) telah melakukan pemalsuan persetujuan  walikota padang selaku Kuasa penguna Modal (KPM) Perumda PSM Padang. 
Pada masa jabatan Poppy Irawan (P1) terdapat pencairan sebesar Rp 733.421. 622 rupiah   pelunasan ataspasiltas  kredit ilegal yang di lakukan Poppy Irawan (P1) ini di bebenkan kepada dana subsidi tran padang dan deposito Peumda PSM  Padang ,BRI Cabang Kota Padang.
‎Selanjutnya pada tahun 2021 Poppy Irawan (P1) juga menginisiasati melaksanakan pengadaan barang kawasan di Pantai wisata Air Manis untuk pembangunan Dermaga, taman kelinci dan taman bermain secara serampangan antara lain, tampa Pengawasan  tanpa PPK atau panitia pengadaan dan tidak tercantum dalam RKA perusahaan . 

Pengadaan barang yang tidak mempedomani Pengadaan barang dan jasa telah nya merugikan negara (daerah) karena semau barang tidak dapat dimanfaatkan ( Mandek) Disamping itu Poppy Irawan (P1) juga beberapa  kali  menyetorkan uang pribadinyarekening pribadi ambilnya dan di setorkan ke rekening Perumda PSM Kota Padang  tampa  persetujuan direksi lainnya  yaitu dewan pengawas dan walikota ebagai Kuasa penguna Modal (KPM)  

Selanjutnya tersagka Poppy Irawan (P1) memerintahkan staf penguna angaran  Perunda PSM kota Padang untuk mengunankan subsidi dana tran Padang  untuk melunasi  hutang hutang nya dengan menyuruh  menstor  ke rekeing pribadi tersangka Poppy Irawan (P1) perbuatan tersamgka saat men duduki jabantan Dirut Perumda PSM Kota Padang tahun 2021 mengakaibatkan kerugian negara dan menhambat tranpotasi umum  Tran Padang sementara dapat di perkirakan kerugian negara sebesar lebih kurang  Rp2,7 Miliyar  

‎Dengan demikian tersangkan di kenakan  Pasal 1 Primair Subsidair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP:
Subjektif dan Objektif, Tersangka Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. ( RK/ Rl)

 
Top