Satreskrim Polres Agam, Bekuk Pelaku Curanmor, Di Tempat Kerja

Realitakini.com-Agam
Menindak lanjuti laporang warga Bayu Riyanto, (30) yang kehilangan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat di kawasan pasar padang baru lubuk basung, pada tsnggal 26 April 2025 lalu, setelah melakukan upaya penyelidikan, dan olah TKP yang diperkuat dengan keterangan bebetapa saksi Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, amankan terduga pelaku AS (24) Jumat, (23/5) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, dan keterangan beberapa saksi, yang mengarah pada dan ke beradaan terduga pelaku AS tim opsnal satres kriminal polres agam, gerak cepat menuju daerah Gaduik KM 5 Jl. Raya Bukittinggi-Medan, dan berhasil amankan terduga pelaku AS disebuah outlet Sanjai Sari, tempat terduga pelakubbekerja. 

Dalam opetasi ini tim kupu - kupu opsnal satreskrim polres agam, tidak hanya mengamankan terduga pelaku, juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam, milik korban yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya.

Mengutip lansiran salah satu media lokal edisi Selasa (26/5) Realitakini.com, menjelaskan "Kapolres Agam AKBP Muari, "menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukumnya. “Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan, dalam hal ini kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. 

Polres Agam, akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah - tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolres agam, menghimbau agar masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau peristiwa mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Sementara Kasat Reskrim AKP Eriyanto, SH, menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya, sebagai bentuk pertanggung jaeaban nya “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”Pungkas Pak Kasat, mengakhiri.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post