Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Pelajar Di Warung Bakso

Realitakini.com-Dharmasraya
Tim  Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap se orang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, atas dugaan tindak pidana pencabulan ter hadap se orang gadis berusia 18 tahun berinisial NA, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., pada pukul 20.00 WIB di Mapolres Dharmasraya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami ber hasil menemukan lokasi persembunyi an pelaku dan langsung melakukan pe- nangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Evi Hendri.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa peristiwa dugaan pencabulan  terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam.

Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika melawan, lalu melakukan aksi bejat nya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah secara fisik. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak mencerita kan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah men jalani pemeriksaan oleh penyidik Satres- krim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.(Fuadcani)

Post a Comment

Previous Post Next Post