DPRD Provinsi Sumatera Barat yang mengelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (26/5).Dengan agenda menetapkan secara resmi Usul Prakarsa Ranperda tentang Fasilitasi dan Pe nyelenggaraan Pesantren
Rapat dipimpin oleh Ketua diwakili Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa, penetapan ini me rupakan langkah awal pembahasan ranperda yang diusulkan Komisi V dan masuk dalam Program Pem bentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Iqra Chissa bersama Nanda Satria menyampaikan terima kasih kepada para undangan, di antaranya Gubernur diwakili Pj. Sekda Yozarwardi, Plt. Sekwan Maifrizon, unsur Forkopimda, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pimpinan fraksi, dan seluruh anggota DPRD beserta para Wartawan Media Cetak, Elektronik dan Online yang hadir.
Iqra Chissa menegaskan bahwa usul prakarsa ranperda didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang membuka peluang bagi DPRD melalui anggota, komisi, atau Bapemperda untuk mengajukan rancangan perda. Ranperda ini diajukan Komisi V sebagai upaya memberi landasan hukum yang kuat bagi fasilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan pesantren di Sumbar.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Ranperda ini akan memastikan keberlanjutan fungsi-fungsi tersebut dengan memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.
Selanjutnya, Komisi V DPRD memaparkan urgensi ranperda mulai dari peran pesantren dalam mem bentuk karakter keagamaan dan moral, hingga kebutuhan regulasi yang menjamin pendanaan, sarana prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pesantren.
Setelah itu, Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan hasil kajian harmonisasi, di mana Bapemperda telah mengadakan Rapat kerja dengan SKPD terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Kantor Kementerian Agama), Hearing dengan perwakilan pesantren, dan Konsultasi teknis dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa ranperda ini telah memenuhi tiga landasan Filosofis: Peng hormatan tradisi pesantren dalam bingkai NKRI, Yuridis: Sejalan dengan UU No. 18/2019 tentang Pesantren dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sosiologis: Responsif terhadap ke butuhan pesantren di daerah-daerah terpencil dan urban.
Pimpinan DPRD kemudian membuka sesi pandangan fraksi secara bergiliran. Keseluruhan delapan fraksi PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, PDI-P & PKB memberikan dukungan penuh, menekankan pentingnya para santri dan pengasuh pesantren memperoleh jaminan aturan yang memadai.
Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, Pimpinan DPRD mengundang seluruh anggota untuk me nyatakan persetujuan akhir.Sebagai tindak lanjut, rapat dilanjutkan dengan pembacaan dan persetujuan Konsep Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Pra karsa Ranperda tersebut. Sekretaris Dewan membacakan substansi keputusan, kemudian fraksi kembali memberi masukan dan menyatakan persetujuan.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa dengan ditetapkannya usul prakarsa ini, ranperda akan memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Tags:
DPRD Provinsi
