--> Bupati Eka Putra, Pelayanan Adminduk Tanah Datar Harus Bersih dan Bebas Biaya - Realita Kini


Realitakini.com Tanah Datar 
-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah tegas untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berjalan prima, bersih, dan bebas biaya. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.1/126/Dukcapil-2025 yang berlaku mulai 27 Mei 2025, melarang keras praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

​Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh petugas layanan Adminduk di Dinas Dukcapil, Kecamatan, dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar. 

Bupati Eka Putra menegaskan komitmennya agar masyarakat dapat mengakses layanan tanpa rasa takut, tanpa biaya, dan tanpa perantara. Larangan ini juga sejalan dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biayabiaya,  Senin (02/06/2025). 

​Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar, Armen Yudi, menjelaskan bahwa layanan Adminduk merupakan pondasi utama untuk berbagai urusan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen mereka sendiri.

​Dukcapil Tanah Datar telah menyediakan berbagai inovasi untuk mempermudah akses layanan, antara lain melalui:
​Aplikasi OASE Dukcapil untuk layanan online.
​Layanan via WhatsApp ke nomor 08116600678.
​Layanan oleh Petugas Registrasi Nagari di 75 Nagari.

​Layanan rekam dan cetak KTP-el yang kini juga dapat dilakukan di tingkat Kecamatan.Masyarakat diajak untuk memanfaatkan layanan yang kini mudah, cepat, dan gratis serta diminta untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar. (**) 

Mailis

 
Top