Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

Realitakini.com- Arosuka 
Dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggar an 2025 dan Penetapan Mekanisme dan Tempat Pembahasan Hari Kamis, 26 Juni 2025 di Gedung Per temuan DPRD Kab. Solok

 Hadiri  dalam acara ini Bupati Solok Jon Firman Pandu,Wakil Ketua I DPRD Armen Plani Wakil Ketua II DPRD Mukhlis Forkopimda, Sekretaris Daerah  Medison, Anggota DPRD, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik : Safrudin.Asisten II : Deni Prihatni, Asisten III : Editiawarman, Kepala OPD

Sambutan Bupati Solok :Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dilakukan karena dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan terjadi perubahan asumsi-asumsi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Solok bertuju an untuk : Memberikan arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun 2025, se bagai dasar/pedoman dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)APBD dan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan menyingkronkan Arah Per ubahan Kebijakan Umum Anggaran Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025, dengan perkiraan ter hadap asumsi dan perkembangan yang akan terjadi selama tahun anggaran berjalan

- Atas beberapa penjelasan tersebut, maka rencana perubahan pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.291. 187.134.040,- yang semula sebesar Rp. 1.346.109.035.955,- Pengurangan sebesar Rp. 54.921.901.915,- berasal dari PAD sebesar Rp. 3.000.000.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 51.921.901.915,-
Rincian Pendapatan Daerah setelah perubahan dari PAD Rp. 136.987.754.098,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.154.199.379.942,- sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 1.304.664.063.664,88,- yang semula Rp. 1.391.109.035.955,-

Pengurangan Belanja terdiri dari pengurangan Belanja Operasi sebesar 51.622.728.838,17,- dan pengurag an Belanja Modal sebesar Rp. 31.457.900.951,95,

Pada sisi belanja, pengalokasian anggaran didasarkan kepada kebijakan belanja daerah dan kebutuhan mendesak yang perlu diakomodir pada perubahan RKPD Tahun 2025

Selanjutnya Bupati Solok melakukan Penyerahan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post