Perusahaan kayu PT Serindo Utama Jaya perusahaan yang dikendalikan oleh warga negara Malaysia, Yii Ming Huat, diduga kuat beroperasi secara ilegal dan trans portasi di wilayah kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Perusahaan kayu ini ber operasi layaknya "Siluman" tanpa plang , tanpa izin resmi yang jelas ,dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
Aktivitas PT Serindo Utama Jaya yang dimulai pada awal 2023 di Desa Sikakap telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Perusahaan gagal memenuhi kewajiban membayar fee kayu secara penuh,tidak mengganti rugi tanaman masyarakat yang rusak akibat alat berat ,serta membiarkan jalan yang rusak tanpa perbaikan.
Lebih parah, PT Serindo Utama Jaya me lakukan perpindahan alat berat ke lokasi lain secara diam-diam, tanpa per setujuan pemilik lahan, dan meninggal kan kayu hasil tebangan yang membusuk di lokasi. Kondisi ini tidak hanya merugi kan secara ekonomi tapi juga mengancam lingkungan dengan potensi pencemaran air bersih dan polusi udara.
Perusahaan yang dikendalikan oleh warga asing Ini bahkan menggunakan modus operandi hukum yang membingungkan. Setelah masyarakat dan pemilik lahan menuntut haknya, PT Serindo Utama Jaya malah menggugat Balik dengan tuduhan wanprestasi senilai Rp 2 Milyar rupiah, saat mediasi perusahaan tidak hadirdan akhirnya mencabut gugatanya, memper lihatkan sikap tidak proporsional dan mengulur waktu.
Sementara itu, pihak PT. Serindo Utama Jaya melaporkan pemilik lahan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan peng gelapan.Ketegangan hukum ini mencermin cerminkan konflik serius akibat kelakuan pihak perusahaan yang terkesan meremeh kan hukum dan hak masyarakat.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC - PPWI ) Mentawai, Agustinus Zai, mengecam keras aktivitas aktivitas PT Serindo Utama Jaya yang merugikan masyarakat dan lingkung an. Ia menuntut agar aparat hukum bert indak tegas dan transparan dan mengusut tuntas kasus ini.
" Masyarakat harus ekstra waspada ter hadap perusahaan asing yang bermain di belakang layar dengan modus operandi abu-abu. Pemerintah juga wajib meninjau izin dan legalitas PT. SUJ/Perusahaan mereka demi melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkung an,ucap Agustinus Zai.
