DPRD Agam Dan Pemkab Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah Dalam Perda Baru

Realitakini.com-Agam, 
Sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dilangsungkan  di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Senin (23/6/2025)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, serta dihadiri Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, dan anggota DPRD.

Agenda dimulai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut. Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar Ranperda ini disahkan menjadi Perda, meski disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh pihak eksekutif.
Sebagai bentuk finalisasi, dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD dan Bupati Agam.

Dalam sambutannya, Bupati Agam Benni Warlis menekankan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah ini merupakan langkah strategis guna menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
“Struktur yang lebih ramping dan responsif diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu layanan publik serta efektivitas kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda, seraya berharap penetapan Perda ini akan memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan di Kabupaten Agam, demi kesejahteraan masyarakat luas. (Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post