--> Jual Sisik Trenggiling Rp2,7 Juta, Warga Agam Ditangkap Polisi - Realita Kini

Realitakini.com-Agam
Seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena kedapatan membawa dan hendak menjual sisik trenggiling, hewan yang masuk daftar satwa dilindungi. Pria berinisial RZ (40), warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Pandam, Lubuk Basung, itu dibekuk saat dalam perjalanan menuju lokasi transaksi, Sabtu (28/6) sore. 

“Pelaku kami amankan di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh. Saat ditangkap, dia membawa 1,5 kilogram sisik trenggiling yang akan dijual seharga Rp 2,7 juta,” kata Kasatreskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, Minggu (29/6/2025).

Penangkapan RZ dilakukan oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, setelah menerima laporan dari warga.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Pengakuan pelaku, sisik trenggiling itu diperoleh dari hasil perburuan liar di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Eriyanto.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan jual beli satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Eriyanto (Bagindo)
 
Top