Realitakini.com-Batanghari
Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Batanghari kembali menjadi lahan ek ploitasi. Kali ini dua tambang batu bara beroperasi di dalam wilayah kawasan tersebut.
Sebelumnya, sebagian kawasan Tahura tersebut sudah beralih fungsi dari kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan aktivis penambang minyak secara ilegal.
Tentunya keadaan tersebut membuat miris, karena Taman Hutan Raya (Tahura) memiliki beberapa fungsi utama, salah satunya sebagai tempat koleksi tumbuhan serta satwa, pelestarian alam, penelitian, pendidikan, budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Tahura juga berperan penting dalam men jaga sistem penyangga kehidupan, seperti pengaturan tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi. Akan tetapi semua itu saat ini menjadi angan - angan belaka.
"Tambang batu bara yang beroperasi di dalam hutan lindung(Tahura)dianggap ilegal dan melanggar hukum. Jika tertang kap ,pelaku akan di jerat dengan hukum pidana,termasuk ancaman hukuman penjara dan denda," ujar Yadi salah satu warga Kabupaten Batanghari, Selasa (03/06/2025).
Dikatakan Yadi, yang terjadi saat ini ada dua PT yang diduga telah menggarap hutan tahura tesebut dengan mengambil hasil buminya berupa batu bara.
"Satu PT BBS(Bulian Bara sejahtera) yang kedua PT GEO Carbon SERVICE GCS -Bulian bara sejahtera (BBS) diduga kedua PT telah menggarap hutan tahura dan juga diduga kedua PT tersebut tidak mempunyai izin yang lengkap," katanya.
Untuk diketahui Ilegal Penambangan di Tahura secara umum dianggap ilegal karena Tahura adalah kawasan yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
Pelanggaran Hukum:Pelaku tambang ilegal di Tahura dapat dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) hurufa dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Sanksi hukum Ancaman hukuman pidana untuk pelanggaran ini bisa berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penindakan:Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melaku kan operasi dan penindakan terhadap tambang ilegal di Tahura, termasuk dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI,Kejaksa an, dan pemerintah daerah.
Efek Jera KLHK juga menegaskan penting nya mencari seluruh jaringan pelaku, ter masuk pemodal dan pembeli hasil tambang ilegal, untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tambang ilegal di masa depan.
Dampak Lingkungan:Pertambangan batu bara, baik yang legal maupun ilegal,dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,termasuk deforestasi, peng hancuran habitat satwa liar,erosi tanah, dan degradasi lahan. (riz)
Tags:
Batanghari
