Kejati Sumbar ,Tuntut Berat Enam Terdakwa Dalam Perkara Narkotika Jenis Ganja Kejati

Realitakini.com-  Sumbar 
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 15.30 wib bertempat di Ruang Sidang  Kartika Pengadilan negeri Lubuk Sikaping  telah dilaksanakan sidang perkara Tindak  Pidana dalam perkara tindak pidana Narkotika  jenis Ganja An.  

Terdakwa Muhammad Rijalta pgl. Rijal Dike  Adapun Jaksa Penuntut umum yang  melakukan  penuntu tan terhadap perkara ini adalah Ilza  Putra  Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H.,M.H., Sriyani  Latifa Syam, S.H.,Amalia Anjani, S.H  dan  Majelis Hakim yang mengadili perkara  ini    Misbahul Anwar, S.H., M.H., Morando Audia  Hasonangan S, S.H., Syukur Tatema Gea, S.H.,  Kurniati,  S.H.  (Panitera Pengganti),Susri Yanti Irvan, S.H.(Panitera Pengganti).  

Kasus posisi Pada hari  jum’at tanggal  11  Oktober 2024 sekira pukul 08.00  Wib. Ber tempat dipinggir Jalan Umum Jalan Lintas Sumatera Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata Kec. Lubuk Sikaping- Kabupaten Pasaman telah dilakukan penangkapan oleh Petugas BNN Provinsi Sumatera Barat terhadap 4 orang yang mengaku Bernama Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als Kajai bin Masril, Randi Yufelianda Als Randi Bin Yulius, Prima Hidayat Pgl Dayat Bin Syafrizal, dan  Zulfi  Rahmad Wanda Pgl Wanda. yang  mana para terdakwa ditangkap saat mengendarai  2 (dua  unit Mobil yaitu 1(satu) Unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Jenis Grand Max  Warna Silver -hitam dengan Nomor Polisi BK  8283  MQ yang dikendarai oleh Randi Yufelianda Pgl Randi dengan Penumpang Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als Kajai, dan 1 (satu) Unit Mobil Pickup merk Daihatsu jenis Grandmax warna putih dengan nomor polisi BA- 8038 JP yang dikendarai oleh Prima Hidayat Pgl Dayat Bin Safrizal dan penumpang Zulfi Rahmat- Wanda Pgl Wanda Bin Nasrul, dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Ganja di tempat kejadian yaitu di dalam bak mobil pickup yang dikendarai oleh Randi Yufelianda Als. Randi Bin Yulius berupa 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) paket besar berat bersih dari Narkotika Jenis Ganja tersebut secara keseluruhan  sebanyak 514.207,41(lima ratus empat belas ribu dua ratus tujuh koma empat satu gram). Narkotika  Jenis  Ganja  tersebut  kepunyaan  Muhammad  Rijalta  Pgl  Rijal  Als. Delta Als. Kajai yang didapatkan dengan cara Sdr. Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als. Delta Als. Kajai membelinya dari temannya yaitu seorang laki-laki yang dikenal bernama Samsul Bahri Pgl Samsul Als Ari  Als Erwin yang beralamat di Kabupaten Gayo Luwest Provinsi Aceh
                                       
Pasal yang sangkakan untuk Masing-masing  Terdakwa adalah Pasal 114  ayat (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan sebagai berikut:

1.Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als Delta Als Kajai  dituntut oleh Penuntut Umum berupa Pidana Mati.
2.Samsul Bahri Pgl Samsul Als Ari Als Erwin dituntut oleh Penuntut Umum berupa Pidana Mati
3.HASIMI Pgl. HASIM dituntut oleh Penuntut Umum berupa Pidana Mati
4.Randi Yufelianda Pgl Randi dituntut oleh Penuntut Umum berupa Pidana Penjara seumur hidup
5.Prima Hidayat Pgl Dayat (alm) dituntut oleh Penuntut Umum berupa Pidana Penjara Seumur hidup
6.Zulfi Rahmad Wanda Pgl Wanda dituntut  oleh Penuntut Umum berupa Pidana Penjara seumur hidup  

Sikap dari para terdakwa / penasehat hukum  terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2025.  Hal ini dikatakab oleh KASI Penkum Mhd.Rasyid,SH .,MH di Padang, 25 Juni 2025  ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post