Realitakini.com-Agam
Beberapa hari belakangan ini pasca pebristiwa naas yang dialami almarhum Ramli alias Lapun, kota lubuk basung, kabupaten agam, diheboh kan isu yang beredar di media sosial ter kait dugaan penahanan jenazah almar hum oleh managemen RSUD Lubuk Basung, karena BPJS Kesehatan tak berlaku.
Akibat dari kejadian ini berbagai asumsi dan opini bermunculan dari banyak kalang an, namun Runmur tersebut dibantah pihak rumah sakit, Direktur RSUD, Lubuk Badung, dr. M. Riko Krisman, Sp.An, saat ditemui Realitakini.com, di ruang kerjanya Senin (23/6) memvantah pernyataan tersebut, dan bisa memastikan bahwa ini murni kesalah pahaman dan informasi tersebut tidak benar, " terang nya.
“Kabar itu tidak sesuai fakta dan bisa mem buat masyarakat salah paham,” ungkap dr. Riko menegaskan.
Dijelaskan dr. Riko, pasien berinisial R (28) masuk ke IGD RSUD Lubuk Basung, Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB dalam kondisi kritis, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, pasien tidak sadar kan diri dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.
Informasi awal datang dari warga Pulai, Jorong IV Surabayo, yang mengabari ke luarga bahwa R atau yang juga dikenal dengan nama Silapun ditemukan tak sadarkan diri. Saat dijemput, korban dalam kondisi mengenaskan, tidak sadar, kepala memar, tubuh luka-luka, mulut berbusa, dan tanpa pakaian.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, dari luka-luka yang ditemukan, dugaan awal meng arah bahwa korban bukan meng alami kecelakaan lalu lintas, melainkan korban kekerasan.
Meski pasien merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, menurut dr. Riko, jenis kasus yang berkaitan dengan tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS, sesuai aturan ter baru dalam PP No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kami sampaikan ke keluarga bahwa karena ini kasus penganiayaan, biaya pengobatan tidak bisa dijamin BPJS. Kami sarankan keluarga mengajukan bantuan ke Baznas Agam,” jelasnya.
Pihak RSUD, katanya, sudah menyerahkan rincian biaya kepada keluarga
Tags:
Agam
