Wali Kota Pariaman, Yota Balad
menyampaikan Nota Penjelasan Walikota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun
2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, di ruang rapat utama DPRD Kota
Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (30/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslin dan Wakil- Ketua DPRD Yogi
Firman, dan dihadiri perwakian Forkopimda, Pj Sekda Mursalim, Asisten I dan II- Yaminurizal dan Elvis Candra, Anggota DPRD, Instansi Vertikal, Kepala OPD,
Kaban, Kabag, Camat- serta Pejabat Eselon III dan IV yang hadir.
Dalam penyampaian tersebut, Yota
Balad mengatakan bahwa nota penjelasan walikota atas Rancangan Perubahan KUA
dan Rancangan Perubahan PPAS ini, merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun
2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri
Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
"Dengan Nota Penjelasan ini,
rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD P 2025, disampaikan kepada DPRD untuk
dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama
nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Dokumen
rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, merupakan salah satu tahap dari
rangkaian dalam penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD tahun
2025, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2025.
“Untuk Pendapatan Daerah pada
Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025 sebesar Rp.
647.216.304.429 atau turun sebesar Rp. 18.464.414.253 dari APBD awal sebesar
Rp. 665.680.718.682,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Total Belanja Daerah
Pada Rancangan Perubahan KUA Dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025, Yota
Balad menyebutkan turun sebesar Rp. 18.755.881.542 dari semula sebesar Rp.
665.680.718.682 menjadi sebesar Rp. 646.924.837.140, tuturnya
“Jika dibandingkan antara total
pendapatan sebesar Rp. 647.216.304.429 dengan total belanja sebesar
Rp.646.924.837.140, maka pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan
PPAS APBD P Tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp. 291.467.289,” terangnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kota
Pariaman ini juga mengharapkan, semoga rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD
Tahun 2025 ini, dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, ucapnya.
“Sehingga pada nantinya, kedua
dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan ber sama, untuk
menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025,”
tutupnya. (J- RK)
Tags:
Kota Pariaman
