Foto Hanya Ilustrasi
-Sertifikat yang terbit Tahun 1994 atas nama Maryam, menjadi bukti sebagai kepemilikan yang berhak atas tanah. karena surat yang merupahkan sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh lembaga atau badan institusi negara yang memiliki kekuatan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Caniago saat berbincang bincang dengan awak media, Minggu (20/07/2025) di rumahnya Nagari Tabek Patah kabupaten Tanah Datar.
Menurut Agus sertifikat tanah tersebut adalah atas nama almarhum ibunya Maryam. Bahwa tanah itu tahun 1994 sudah bersertifikat namun pada tahun 2019 digugat oleh orang lain.
Seiring dengan itu menurutnya sebagai orang awam dengan masalah hukum Agus merasa dirinya didiskriminasi karena ketidakberdayaannya dalam ketidakmengertian tentang hukum oleh sebab itu dia menghadapi sendiri dan dibantu kakak perempuan dan kakak laki lakinya yang juga tidak mengerti dengan hukum.
"Saya tidak rela tanah ini direbut karena dulu nya ibu saya tahun 1994 dulu sudah mengurus sertifikat ke Batusangkar, bahkan beliau sampai bermalam disana demi mendapatkan sertifikat ini, untuk itu saya tetap akan mencari keadilan, " ungkapnya.
Kepala ATR/BPN Tanah Datar Ardinal Yulti saat ditemui awak media, dalam sebuah silaturahmi menjawab kalau dirinya baru menjabat belum dua bulan sebagai kepala Badan Pertanahan di Tanah Datar.
"BPN sebagai lembaga pemerintahan yang hanya menerbitkan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat melalui persyaratan oleh sebab itu kami adalah lembaga pasif yang tidak bisa untuk uji materi terhadap sertifikat, dan yang bisa membatalkan sertifikat tersebut adalah Mentri ATR/BPN dan hakim mahkamah agung jika ada gugatan dari pihak lain yang memiliki data dan bukti yang lebih valid, " ujarnya.
Sementara itu menurut St Syahril Amga, SH, MH, tokoh Pers sekaligus Dosen pada Fakultas Hukum mengajar di hukum adat minang tersebut, pada Senin (21/07/2025) mengatakan, sedangkan menurut PP 24 tahun 1997, pasal 32 ayat 2 menyatakan dalam suatu hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan.
"Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik Dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa punyak hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut, " Katanya.
Menurut Syahril Amga apabila dalam waktu lima tahun sejak di terbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
"Jadi arti ayat 2 pasal 32 PP 24 tahun 1997 tersebut dengan tegas, menyatakan apabila sertifikat sudah berumur 5 tahun lebih (satu hari lebih) tidak bisa di ganggu gugat lagi. Apalagi sertifikat tersebut secara matematika di hitung dari tahun 1994 ke tahun 2019 sudah berumur 25 tahun secara hukum gugatan tersebut telah lewat waktu. Berbarengan dengan itu BPN sebagai salah satu institusi negara yang menerbitkan sertifikat tersebut di yakini tidak akan gegabah," ungkapnya.
Lebih lanjut tokoh Pers tersebut juga menjelaskan, Bahwa persyaratan dalam membuat sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Tanah Datar dengan syarat antara lain.
Untuk pusako tinggi
-Surat penguasaan phisik tanah
-Surat keterangan dari KAN
-Surat keterangan dari wali nagari/desa
-Ranji
-Surat pernyataan dari pemilik tanah
"Disamping itu diumumkan 90 hari kerja di tempat tempat umum. Dalam masa pengumuman tersebut kalau tidak ada gugatan dari antara pihak hal itu di yakini oleh pihak BPN yang mengajukan sertifikat itu betul sebagai pemilik tanah tersebut, " katanya.
Sertifikat tersebut menurut Sutan Syahril Amga adalah merupahkan Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang otentik dan kuat baik ditinjau dari data pisik maupun dari data yuridis yang termuat dalam sertifikat itu.
"Tentu saja sepanjang data phisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang Ada dalam Surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, Selagi sertifikat tersebut belum dinyatakan buiten even (hangus dan tidak berlaku lagi secara hukum) oleh pihak yang berkompeten oleh Mentri ATR/BPN dan hakim PTUN maka sertifikat tersebut secara hukum masih sah dan kuat. (**)
Mailis J
