Saat ini, Rutan Kelas II B Batusangkar menampung 148 warga binaan, padahal kapasitas normalnya hanya 35 orang.
Bupati Tanah Datar Eka Putra saat meninjau lokasi tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen memfasilitasi kebutuhan lahan untuk relokasi.
"Kami secara langsung telah melihat lokasi untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi lahannya, rencana akan disiapkan seluas 2 Hektar sesuai kesanggupannya," ujar Bupati Eka Putra.
Bupati menjelaskan bahwa kondisi Rutan yang lama sangat memprihatinkan karena berlokasi di pusat kota dengan lahan yang sempit dan kurang layak. Ia berharap upaya relokasi ini dapat diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar), Kunrat Kasmiri, menyambut baik dan menilai lokasi yang direncanakan dihibahkan oleh Pemda tersebut sangat representatif.
"Lokasi ini rencananya dihibahkan Pemerintah Daerah untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar. Inilah hasil diskusi kami dalam mencari solusi atas permasalahan di Rutan Kelas II B Batusangkar saat ini," jelas Kunrat Kasmiri.
Ia menambahkan, rencana relokasi ini akan segera dibicarakan dan didiskusikan ke tingkat pusat, seraya menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda Tanah Datar dalam membantu kegiatan pembinaan pemasyarakatan. (**)
Mailis
